Muara Teweh, 21 April 2021 - Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyerahkan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas 2 buah Raperda yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Jawaban Pemerintah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP pada Rapat Paripurna III DPRD kepada Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP yang didampingi oleh Wakil Ketua I dan II DPRD dan disaksikam oleh perwakilan FKPD, Anggota DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, dan undangan.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengatakan bahwa dengan diserahkan Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD sesuai dengan ketentuan, sehingga Raperda yang diajukan dapat dilanjutkan prosesnya hingga kemudian dapat diundangkan. "Setelah diundangkan, kita bisa menyusun peraturan tentang petunjuk teknisnya, yakni Peraturan Bupati maupun Keputusan Bupati," kata H. Nadalsyah. Dengan demikian, peraturan daerah yang diundangkan tersebut dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
(Diskominfosandi2021)